Talbis Iblis Dalam Perkara Ghanimah
Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Ihsan Al-Atsary
Talbis Iblis Dalam Perkara Ghanimah ini adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Talbis Iblis. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Abu Ihsan Al-Atsaary pada Senin, 29 Syawal 1443 H / 30 Mei 2022 M.
Kajian Islam Tentang Talbis Iblis Dalam Perkara Ghanimah
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ ۚ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ…
“Nabi tidak akan melakukan ghulul (khianat) dalam perkara harta rampasan perang. Barangsiapa yang melakukan khianat terhadap harta rampasan perang, maka dia akan memikul beban dosa khianat yang telah dia lakukan itu pada hari kiamat nanti…” (QS. Ali ‘Imran[3]: 161)
Tentunya iblis tidak membiarkan satu celah pun yang bisa dia masuki untuk merusak anak Adam melainkan dia akan memasukinya, termasuk di dalam hal ghanimah. Iblis mengelabui orang-orang yang berjihad/berperang tatkala mendapatkan harta ghanimah, lalu mereka mengambil sesuatu dari harta tersebut sebelum dibagikan. Ini tidak halal baginya untuk diambil terlebih dulu walaupun dia termasuk orang yang ikut dalam peperangan dan mungkin akan diberi jatah juga. Tapi dia mengambilnya sebelum dibagikan.
Dia mendahului dengan mengambil barang itu sembunyi-sembunyi. Inilah yang disebut ghulul, khianat di dalam perkara harta rampasan perang. Ini terjadi di medan peperangan dan ketika Allah memberikan kemenangan.
Maka hati-hati bahwa setan ataupun iblis tidak membiarkan satu celah pun melainkan dia akan memasukinya. Hal itu bisa terjadi karena pelakunya mungkin memiliki sedikit ilmu hingga dia beranggapan bahwa harta orang kafir halal bagi muslim manapun. Dia tidak tahu bahwa menggelapkan harta rampasan perang itu termasuk maksiat. Banyak orang-orang yang punya syubhat sehingga mengatakan harta orang kafir dianggap sebagai fa’i (berhak untuk dimiliki tanpa hak). Ini tentunya satu pemikiran yang salah.
Harta siapapun kalau itu tidak hak bagi kita maka tidak boleh kita ambil secara khianat. Termasuk harta rampasan perang yang mana itu merupakan bagian yang akan didapatkan oleh orang-orang yang ikut berperang. Namun ketika itu diambil sebelum waktunya, maka itu menjadi maksiat.
Ini juga berlaku dalam perkara-perkara lain yang berkaitan dengan harta umat. Hati-hati terhadap status harta dengan label harta umat. Tidak boleh kita mengambilnya tanpa hak sebelum itu resmi dinyatakan sebagai bagian kita. Walaupun kita yang mengumpulkan dan yang membuat program donasinya.
Demikian juga semua harta wakaf untuk umat. Banyak pengelola-pengelola harta-harta seperti ini merasa itu harta dia. Padahal dia berteriak kesana-kemari atas nama umat. Ketika itu sudah terkumpul di hadapannya, tiba-tiba harta itu berubah status menjadi harta pribadi. Harta rakyat yang diambil secara diam-diam oleh orang-orang yang diamanahi untuk mengelolanya ini termasuk ghulul. Dalam bahasa sekarang disebut korupsi.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, ia bercerita: “Kami pergi bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menuju Khaibar. Lalu Allah memberikan kemenangan untuk kami. Kami tidak mendapatkan harta rampasan perang berupa emas maupun perak saat itu, akan tetapi berupa peralatan makanan dan pakaian. Kemudian kami pergi ke sebuah lembah.
Saat itu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersama seorang budak laki-lakinya. Pada waktu kami tiba di persinggahan, budak tersebut berdiri hendak melepaskan pelana Nabi. Namun sebilah anak panah lewat mengenainya dan membunuhnya.
Spontan kami berseru: ‘Selamat baginya, dia telah mati syahid wahai Rasulullah.’ Namun Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
كَلاَّ. وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ! إِنَّ الشَّمْلَةَ لَتَلْتَهِبُ عَلَيْهِ نَارا. أَخَذَهَا مِنَ الْغَنَائِمِ يَوْمَ خَيْبَرَ. لَمْ تُصِبْهَا الْمَقَاسِمُ
‘Tidak demi Allah yang jiwa Muhammad berada di tanganNya, dia tidak seperti yang kalian kira. Sesungguhnya jubah yang digelapkannya pada Perang Khaibar pada waktu harta belum dibagikan akan membakar dirinya di neraka pada hari kiamat nanti.`” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hal ini tentunya perkara ghaib yang datang dari langit, wahyu yang disampaikan Allah kepada NabiNya. Bawah hakikat ceritanya seperti itu yang tidak diketahui oleh para sahabat.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download mp3 kajian dan simak pembahasan yang penuh manfaat ini.
Download MP3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/51748-talbis-iblis-dalam-perkara-ghanimah/